Produk atau layanan tidak hanya dikuasai oleh satu perusahaan (monopoli) sehingga para pelaku usaha akan berlomba menghasilkan produk atau layanan yang berkualitas dengan harga yang bersahabat.
Namun, seringkali para pelaku usaha melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya demi memperoleh keuntungan (ekonomi) yang lebih besar.
Berdasarkan uraian diatas, penulis mencoba menjelaskan kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha sesuai aturan yang ada, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Melalui tulisan ini, penulis berharap menjadi sarana sosialisasi kepada pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman tentang hal-hal yang perlu dihindari dan dicegah dalam melakukan kegiatan bisnis tertentu. Berikut kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat yaitu:
Tinggalkan Balasan