3. Menguasai Pasar dengan Ketentuan
Menguasai pasar memang menjadi impian setiap pelaku usaha. Menguasai pasar akan memberikan keuntungan tersendiri untuk pelaku usaha. Namun, menguasai pasar dengan ketentuan juga harus dilakukan oleh para pelaku usaha.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, ketentuan yang dimaksud adalah pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam ketetapan yang dilakukan oleh penguasa pasar terdapat beberapa pihak yang mungkin dirugikan. Kerugian itu dapat dirasakan oleh pembeli atau pedagang lain selain penguasa pasar.
Tinggalkan Balasan