4. Bersekongkol untuk Tujuan Tertentu
Penetapan harga adalah suatu proses untuk menentukan seberapa besar pendapatan yang akan diperoleh atau diterima oleh perusahan dari produk atau jasa yang di hasilkan. Sehingga, penetapan harga ini adalah domain pelaku usaha berdasarkan biaya produksi yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya.
Pelaku usaha tidak boleh melakukan persekongkolan dengan pelaku usaha lainnya yang sejenis dalam menetapkan harga jual untuk konsumen.
Persekongkolan dalam penetapan harga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hukum persaingan karena perilaku kesepakatan penetapan harga akan secara langsung menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar.
Penetapan harga yang dimaksud adalah seperti perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda entah itu lebih tinggi atau rendah untuk barang atau jasa yang sama, bersekongkol menetapkan harga dibawah harga pasar, serta bersekongkol atas persyaratan jika penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah disepakati.
Tinggalkan Balasan