- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Dengan pengelolaan aset yang besar, Danantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Tugas dan Kewenangan Danantara
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan sejumlah kewenangan, di antaranya:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan peluncuran Danantara, pemerintah berharap dapat memperkuat pengelolaan investasi negara secara profesional dan transparan untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Halaman
Tinggalkan Balasan