suarakarsa.com – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga instrumen strategis untuk pembangunan nasional.
“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Peluncuran Danantara dilakukan setelah Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, Prabowo juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Kelola Aset Hingga Rp15.978 Triliun
Danantara dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara dengan Rp15.978 triliun. Badan ini dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang BUMN menjadi undang-undang.
Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi. Dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan fokus pada investasi di proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Tujuh BUMN Strategis di Bawah Naungan Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara, yaitu:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Dengan pengelolaan aset yang besar, Danantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Tugas dan Kewenangan Danantara
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan sejumlah kewenangan, di antaranya:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan peluncuran Danantara, pemerintah berharap dapat memperkuat pengelolaan investasi negara secara profesional dan transparan untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan