Kegiatan perusahaan juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang semestinya, sehingga bukan hanya banjir lumpur, keberadaan perusahaan berpotensi mengakibatkan kerusakan lainnya. antara lain banjir, longsor, serta mengurangi kesuburan tanah.
Aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah.
Menurut politisi partai besutan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bahwa Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, sebagaimana tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Tinggalkan Balasan