Putusan MK: Partai di Sultra Bisa Usung Kader Sendiri Berdasarkan Ambang Batas

Putusan MK: Partai di Sultra Bisa Usung Kader Sendiri Berdasarkan Ambang Batas
Putusan MK: Partai di Sultra Bisa Usung Kader Sendiri Berdasarkan Ambang Batas

suarakarsa.com – Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas pencalonan Gubernur di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar sepuluh persen, sejumlah partai politik kini berpeluang mengusung kadernya sendiri tanpa harus berkoalisi. Putusan ini berlaku karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sultra pada pemilihan legislatif (Pilcaleg) lalu tercatat kurang dari dua juta pemilih.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, jumlah total suara sah pada Pilcaleg yang lalu adalah 1.497.980 suara. Dengan demikian, partai hanya membutuhkan minimal 149.798 suara untuk mengusung calon gubernur sendiri pada Pilgub Sultra 2024.

Berikut adalah daftar partai politik di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki peluang besar untuk mengusung pasangan calon gubernur tanpa harus berkoalisi:

  1. Partai Nasdem
    Pada Pilcaleg 2024, Partai Nasdem berhasil meraih total 179.523 suara atau setara dengan 11,98 persen dari total suara sah, sehingga berhak mengusung calon gubernur tanpa harus berkoalisi.
  2. PDIP Perjuangan
    PDIP juga memiliki kekuatan besar dengan perolehan suara sebanyak 177.425 atau 11,8 persen, menjadikannya partai yang mampu mengusung kader sendiri dalam Pilgub Sultra.
  3. Partai Golkar
    Partai Golkar, yang dikenal dengan lambang pohon beringin, berhasil mengumpulkan 160.061 suara atau 10,68 persen. Dengan perolehan ini, Golkar dapat mengusung pasangan calon gubernur tanpa memerlukan koalisi.
  4. Partai Gerindra
    Partai Gerindra juga termasuk dalam daftar partai yang memenuhi ambang batas pencalonan dengan perolehan suara sebanyak 157.662 atau 10,52 persen.
Baca Juga  Yudhianto, Kandidat Calon Wali Kota Kendari yang Pertama Ambil Formulir di Partai Perindo

Di sisi lain, Partai Bulan Bintang (PBB), yang memperoleh total suara sebanyak 144.057 atau 9,6 persen, hampir memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri. PBB hanya membutuhkan tambahan 0,4 persen suara dari partai lain jika ingin mengajukan kadernya pada Pilgub Sultra 2024.

Dengan adanya putusan MK ini, partai-partai besar di Sultra kini memiliki peluang besar untuk mengusung kader terbaik mereka secara mandiri, tanpa harus bergantung pada koalisi, menjelang pertarungan politik Pilgub Sultra mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar