Di Indonesia, sistem Pemilu yang digunakan adalah sistem Pemilu proporsional. Dalam sistem ini, persentase kursi di DPR yang diberikan kepada masing-masing partai politik ditentukan berdasarkan jumlah suara yang mereka peroleh. Pemilih memilih partai politik, bukan calon perseorangan.
Sistem Pemilu proporsional terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem Pemilu proporsional terbuka dan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu, dan partai politiklah yang menentukan siapa yang akan menduduki kursi di parlemen. Singkatnya, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem Pemilu, Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.


Tinggalkan Balasan