Keputusan ini berkaitan dengan laporan yang menyebabkan keenam hakim MK tersebut menjadi terlapor secara bersama-sama.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa majelis kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, dalam kesimpulan putusan tersebut, hakim terlapor dianggap tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan.

Sidang untuk membacakan putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

Majelis tersebut terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Keputusan menyatakan bahwa hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan.