Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan sanksi teguran lisan sebagai hukuman terhadap enam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dalam konteks putusan terkait syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini saat membacakan hasil dari laporan yang mengakibatkan keenam hakim MK menjadi terlapor secara bersama-sama.
Menurut laporan yang dikutip dari detik.com dan CNN Indonesia, putusan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Tinggalkan Balasan