Teks

Putusan MKMK: 6 Hakim MK Dapat Teguran Lisan karena Pelanggaran Kode Etik

Putusan MKMK kini memberikan teguran lisan sebagai hukuman kepada enam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik.
Putusan MKMK kini memberikan teguran lisan sebagai hukuman kepada enam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan sanksi teguran lisan sebagai hukuman terhadap enam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dalam konteks putusan terkait syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini saat membacakan hasil dari laporan yang mengakibatkan keenam hakim MK menjadi terlapor secara bersama-sama.

Menurut laporan yang dikutip dari detik.com dan CNN Indonesia, putusan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Aksi Demo BEM SI di Patung Kuda Jakarta Berakhir Rusuh: Mahasiswa Bakar Ban dan Lempari Botol ke Arah Polisi

Keputusan ini berkaitan dengan laporan yang menyebabkan keenam hakim MK tersebut menjadi terlapor secara bersama-sama.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa majelis kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, dalam kesimpulan putusan tersebut, hakim terlapor dianggap tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan.

Sidang untuk membacakan putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

Majelis tersebut terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Keputusan menyatakan bahwa hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan.

Baca Juga  Jelang Pemilihan Legislatif, Harsul Marit Tingkatkan Kemampuan Tim Meraih Suara Masyarakat

Sebagai sanksi, majelis memberikan teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Laporan pelanggaran etik ini diajukan oleh beberapa lembaga, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Keenam hakim terlapor dalam putusan ini adalah:

  1. Manahan M. P. Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah.

Putusan terkait laporan lainnya masih menunggu pembacaan. Sidang akan terus dilanjutkan untuk membacakan keputusan terhadap laporan-laporan berikutnya.***