Sebagai sanksi, majelis memberikan teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Laporan pelanggaran etik ini diajukan oleh beberapa lembaga, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Keenam hakim terlapor dalam putusan ini adalah:

  1. Manahan M. P. Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah.

Putusan terkait laporan lainnya masih menunggu pembacaan. Sidang akan terus dilanjutkan untuk membacakan keputusan terhadap laporan-laporan berikutnya.***