KPU pun telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga survei tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022.
Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. Kawalpemilu.org tidak termasuk dalam daftar lembaga yang tersertifikasi KPU untuk melaksanakan quick count Pilpres 2024. Namun, Kawalpemilu.org dapat menjadi alternatif rujukan untuk memantau hasil pemungutan suara Pilpres dan Pemilu 2024 lantaran merupakan inisiatif masyarakat.(SW)
Tinggalkan Balasan