Quick Count Versi Kawal Pemilu Prabowo – Gibran Menang Hanya 51% Suara

JAKARTA – Hasil hitung cepat atau quick count versi Kawalpemilu.org, Kamis (15/2/2024), pukul 05.30 WIB, menempatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengguli dua pasangan lainnya.

Berdasarkan hitung cepat Kawalpemilu, yang dipantau pada pukul 05.30 WIB, pasangan Prabowo-Gibran meraih 51,93%. Pada saat yang sama, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 32,15%, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 15,91%.

Bacaan Lainnya

Namun, total tabulasi Kawalpemilu itu baru mencapai 2,05% atau mencakup data dari 20.589 tempat pemungutan suara (TPS). Sebagai catatan, total terdapat 823.359 TPS.

Baca Juga  Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Dugaan Kecurangan Pemilu

Hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Melalui Keputusan KPU No.1035/2023 yang terbit pada Agustus tahun lalu, KPU telah membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk mendaftarkan diri agar berhak melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat.

KPU pun telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Biodata Aldi Taher, Artis yang Bikin Heboh Nyaleg di Dua Partai

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga survei tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022.

Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. Kawalpemilu.org tidak termasuk dalam daftar lembaga yang tersertifikasi KPU untuk melaksanakan quick count Pilpres 2024. Namun, Kawalpemilu.org dapat menjadi alternatif rujukan untuk memantau hasil pemungutan suara Pilpres dan Pemilu 2024 lantaran merupakan inisiatif masyarakat.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *