“Kami kesini, berdiri dihadapan gedung kantor Bupati Konawe bersama ratusan teman-teman buruh karena kami menilai ada rasa ketidakadilan, intimidasi dan diskriminasi oleh perusahaan PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI,” ungkap Kasman.
Kasman juga menyampaikan, kehadiran KSPN Sultra, DPD FKSPN Konawe, dan ratusan teman – teman buruh untuk meminta pihak pemerintah daerah kabupaten konawe agar lebih membuka mata dan mendengar setiap permasalahan serta penindasan yang dialami buruh pekerja di tiga perusahaan wilayah kecamatan Morosi itu.
“Kami dan teman-teman buruh juga menilai ada yang tidak beres dari penguasa – penguasa PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI dalam sistem pengupahan dan sistem jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dikutip dari poin-poin surat tuntutan aksi FKSPN Konawe memuat beberapa hal seperti :
1. Terjadinya Kesenjangan Sosial antara karyawan TKA (Cina) dan Karyawan Indonesia seperti, perbedaan gaji dengan posisi kerja yang sama,
2. Lalu surat peringatan (SP) tidak Jelas, dan pemaksaan karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
3. Jam kerja Up Normal,
4. Struktur skala upah tidak jelas,
5. Adanya denda ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau Kerusakan alat yang tidak disengaja,
6. Jam kerja yang lebih dari 8 jam sesuai dengan UU ketenagaan kerjaan tidak terhitung lembur,
7. Seringnya terjadi tindakan Intimidasi, Diskriminasi kepada karyawan khususnya di PT OSS, PT VDNI, PT CPI seperti PHK sepihak,
8. Surat peringatan (SP) tidak Jelas, dan pemaksaan karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
9. Adanya pemberangusan serikat Pekerja/Serikat Buruh (Union Busting).
Tinggalkan Balasan