Besok, Rabu (1/11/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi kendaraan, dengan ancaman tilang bagi yang tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengklaim bahwa razia ini sangat efektif dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Kajian bersama NGO internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak terbesar adalah melalui uji emisi.

Razia uji emisi akan dilaksanakan secara konsisten, dan hingga akhir tahun, rencananya akan ada 51 kali razia di lima wilayah DKI Jakarta.

Sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda maksimal yang dapat dikenakan saat tidak lulus uji emisi adalah Rp 500 ribu.