Razia Uji Emisi DKI Jakarta Dilaksankan Besok, Catat Lokasinya dan Hati-hati Terkena Denda Hingga Rp500 Ribu!

DKI Jakarta kembali mengadakan razia uji emisi kendaraan, 1 November 2023. Akan ada lima titik lokasi yang diberlakukan razia uji emisi.
DKI Jakarta kembali mengadakan razia uji emisi kendaraan, 1 November 2023. Akan ada lima titik lokasi yang diberlakukan razia uji emisi. (Canva by Kindel Media)

Besok, Rabu (1/11/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi kendaraan, dengan ancaman tilang bagi yang tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengklaim bahwa razia ini sangat efektif dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kajian bersama NGO internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak terbesar adalah melalui uji emisi.

Baca Juga  Inovasi Teknologi Pertanian Berkelanjutan, Kementan Konsisten Jalankan Uji Emisi Gas Rumah Kaca di Tahun 2022

Razia uji emisi akan dilaksanakan secara konsisten, dan hingga akhir tahun, rencananya akan ada 51 kali razia di lima wilayah DKI Jakarta.

Sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda maksimal yang dapat dikenakan saat tidak lulus uji emisi adalah Rp 500 ribu.

Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 menjadi dasar hukum bagi sanksi tilang ini.

Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang tidak lulus uji emisi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga  Partai-partai Pendukung Prabowo Intens Bertemu

Lokasi Razia Uji Emisi DKI Jakarta

AKBP Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa terdapat lima lokasi pelaksanaan razia uji emisi. Berikut adalah daftar lokasi tersebut:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Terminal Pulo Gadung, yang tergabung dengan Subdit Gakkum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
  2. Jalan Pemuda depan Antam, di bawah pengawasan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
  3. Pintu keluar Terminal Blok M, diawasi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
  4. Jalan Lodan Raya sebelum pintu tol Ancol Timur, menjadi lokasi di bawah Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
  5. Jalan Lingkar luar Meruya, di Jakarta Barat, diawasi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Baca Juga  Keberadaan Dosen UII di Oslo Masih Hilang

Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraannya lulus uji emisi untuk menghindari sanksi tilang yang akan diberlakukan dalam razia ini.

Razia uji emisi diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga kualitas udara dan mendukung upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *