Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 menjadi dasar hukum bagi sanksi tilang ini.
Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang tidak lulus uji emisi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lokasi Razia Uji Emisi DKI Jakarta
AKBP Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa terdapat lima lokasi pelaksanaan razia uji emisi. Berikut adalah daftar lokasi tersebut:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Terminal Pulo Gadung, yang tergabung dengan Subdit Gakkum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
- Jalan Pemuda depan Antam, di bawah pengawasan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
- Pintu keluar Terminal Blok M, diawasi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
- Jalan Lodan Raya sebelum pintu tol Ancol Timur, menjadi lokasi di bawah Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
- Jalan Lingkar luar Meruya, di Jakarta Barat, diawasi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraannya lulus uji emisi untuk menghindari sanksi tilang yang akan diberlakukan dalam razia ini.
Halaman
Tinggalkan Balasan