Jika menganalisis serta mengkaji tuntutan tersebut ada beberapa poin yang menjadi alasan untuk melakukan mogok kerja ;
Pertama yaitu kawan-kawan mendesak agar segera dilaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun ada regulasi yang harus di pedomani dalam rangka terwujudnya PKB, Ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama”.

Disamping itu, kata dia, pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan atau tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum sebab negara kita adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”.

“Sepengetahuan kami, pihak management telah membuka diri untuk menyelenggarakan PKB, namun tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Management yang diwakili oleh bapak Aris Nirwana, Perwakilan PUK KSPN, Pihak Distransnaker dan Legislatif dari Pemerintah setempat juga sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dapat dihormati dan dilaksanakan,” kata Jusfin, Selasa, 21/3/23.