Morosi – Rencana sejumlah karyawan yang sedang bekerja di PT VDNI dan PT OSS Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan tergabung dalam serikat buruh KSPN dan SPTK akan melakukan mogok kerja pada tanggal 23 maret 2023 mendatang, Jusfin, wakil ketua Serikat Karyawan (Sekar) angkat bicara.

Jusfin mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh teman-teman lembaga buruh di Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan SPTK tidak mendasar dan tidak beralandaskan hukum, sebab tuntutan yang akan di suarakan tidak substantif pada persoalan hubungan industrial yang terjadi di kawasan industri Morosi.

Ia menambahkan, tuntutan teman-teman pekerja karyawan sepatutnya mengacu pada persoalan buruh yang memang tidak memberikan rasa keadilan dan terjadinya pelanggaran terhadap kebutuhan Layak hidup terhadap Buruh atau Pekerja itu sendiri. Artinya teman-teman boleh protes terhadap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.