“Selanjutnya, rekan-rekan buruh mendorong dan fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk di laksanakannya perundingan. Kami juga sangat sayangkan hal tersebut kok bisa arahkan pada aksi mogok kerja sebab sudah ada kesepakatan dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat di lakukannya perundingan,” ucapnya.
Sehingga pihaknya memiliki pandangan yang berbeda rekan-rekan buruh yang akan melakukan mogok kerja, karena terkesan tidak profesional dalam mengajukan dasar tuntutan. Serta tidak memahami susbstansi tuntututan yang seakan mengada-ada karena tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan.
Jusfin juga menanggapi, bahwa tuntutan teman-teman buruh tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan terhadap asisten HRD sehingga tuntutan tersebut terkesan Politis.
Tinggalkan Balasan