“Jadi kalau subtansi tersebut di jadikan dasar untuk di lakukannya mogok kerja maka kami berpandangan hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum sehingga kawan-kawan yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan, semoga kedepan kawan-kawan serikat yang lain untuk lebih teliti lagi dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas,”bebernya.

“Nah kami dari pihak Sekar, PT VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak HRD masih sesuai dengan norma-norma yang ada dan Alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen HRD masih di terima dengan baik dan di jalankan,” pungkasnya.(Red)