suarakarsa.com — Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pemerintah membuka peluang baru melalui skema PPPK Paruh Waktu, yang memungkinkan tenaga non-ASN tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi dan upah menyesuaikan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Skema ini menyasar:

  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara)

  • Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum dinyatakan lulus atau belum memperoleh formasi

Langkah ini menjadi alternatif strategis untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang sudah mengabdi, namun belum mendapatkan kesempatan sebagai ASN penuh.

Berdasarkan informasi resmi dari BKN, terdapat delapan jabatan yang dapat diisi melalui PPPK Paruh Waktu, yakni:

  1. Guru

  2. Tenaga Kependidikan

  3. Tenaga Kesehatan

  4. Tenaga Teknis

  5. Pengelola Umum

  6. Operator Layanan Operasional

  7. Pengelola Layanan Operasional

  8. Penata Layanan Operasional

Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 dinyatakan selesai.

Saat ini, seleksi PPPK 2024 memasuki fase akhir pengumuman kelulusan tahap 2, yang dijadwalkan berlangsung 16–30 Juni 2025. Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025.

Materi seleksi terdiri atas:

  • Kompetensi teknis

  • Manajerial

  • Sosial kultural

  • Wawancara

Adapun peserta seleksi tahap 2 meliputi:

  • Tenaga non-ASN aktif dengan masa kerja minimal 2 tahun

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru

  • Peserta TMS (tidak memenuhi syarat) di tahap 1

  • Peserta yang tidak lolos CPNS 2024

  • Pelamar baru yang belum pernah mengikuti seleksi ASN

Pemerintah juga mengupayakan optimalisasi pengisian formasi kosong dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (guru dan bidan D4 belum dapat formasi)

  2. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)

  3. Pegawai dengan kode R2 dan R3 sesuai formasi

  4. Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun

  5. Lulusan Prajabatan atau PPG

Seluruh proses seleksi PPPK 2024 mengacu pada:

  • KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024

  • KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024 untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan

Sebagai catatan penting, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai pegawai pada instansi pemerintah, lengkap dengan nomor induk PPPK atau identitas resmi ASN, meski bekerja dengan skema paruh waktu.