Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyampaikan bahwa kebijakan ini berada dalam tahap finalisasi. “Rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ungkap Prasetyo di Jakarta pada 8 November.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyatakan bahwa penetapan hari libur penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujar Bima pada 12 November di kompleks parlemen.

Dengan ditetapkannya 27 November sebagai hari libur nasional, pemerintah berharap Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas untuk memimpin daerah masing-masing.