suarakarsa.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, keputusan ini bertujuan mendukung partisipasi pemilih secara maksimal. “Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).
Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada hari tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya, untuk periode 2024-2029.
Dasar Hukum Hari Libur Pilkada
Penetapan hari libur nasional ini didasarkan pada Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
1 Komentar