Penjelasan Mukmin itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SDA yang menjerat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman atas pemberian Izin Kuasa pertambangan PT. Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM), anak usaha PT. Harita Group juga dengan kerugian negara ditafsirkan sebesar 2,7 Triliun rupiah. Lim bahkan sempat mangkir dari panggilan KPK RI pada Juli 2020 dalam kasus dugaan korupsi kaitan dengan pemberian izin Kuasa Pertambangan terhadap PT. DIPM di lahan PT. Antam.

Tak hanya itu KPK RI juga terkesan membiarkan kerugian negara pada kasus dugaan ilegal logging PT. Gema Kreasi Perdana selaku anak usaha Harita group di Konawe Kepulauan disinyalir menyebabkan kerugian negara, hilangnya hak atas sumber sumber penghidupan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.

“KPK RI dan Kejaksaan RI juga tidak melihat dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh PT Trimegah Bangun Persada, Anak usaha PT Harita Group yang diduga bekerjasama dengan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba untuk membatalkan dan mengambil-alih hak kuasa pertambangan eksploitasi (KW 97 PP 0464) milik Antam meliputi Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala Halmahera Selatan, Maluku Utara tanpa dasar yang jelas.” Ujarnya