Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Seknas Alastara Soroti Kinerja Kejaksaan RI dan KPK RI

Mukmin Talaohu saat menyampaikan orasinya di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis, 30/11/2023
Mukmin Talaohu saat menyampaikan orasinya di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis, 30/11/2023

JAKARTA – Sekretariat Nasional Aliansi Nusantara Hijau, Mukmin Talaohu sayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lantaran belum menangkap dan mengadili pemilik PT. Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam.

Menurut Mukmin harusnya kasus Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, Pemilik PT. Harita Group telah menemui titik terang ditangan Aparat Penegak Hukum (APH) dimana Lim pernah mangkir dari panggilan KPK RI pada 2020 lalu tetapi ironisnya sikap membangkang Lim sama sekali tidak ada upaya lanjut oleh KPK RI maupun Kejaksaan RI.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lambat Tangani Kasus Tambang Ilegal; FKPD Sultra Desak Kejaksaan RI Copot Kepala Kejati Sultra

“Ini kan aneh, kok bisa orang yang jelas-jelas membangkang terhadap panggilan KPK sendiri tidak ada upaya yang tegas dan berani oleh KPK. Inikan bentuk pembiaran yang sengaja membiarkan Lim kebal hukum sekaligus bentuk pelanggaran terhadap SOP yang sengadja dipertontonkan oleh KPK RI itu sendiri.” Sesal Mukmin dalam pernyataannya, 05/12/2023

Penjelasan Mukmin itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SDA yang menjerat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman atas pemberian Izin Kuasa pertambangan PT. Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM), anak usaha PT. Harita Group juga dengan kerugian negara ditafsirkan sebesar 2,7 Triliun rupiah. Lim bahkan sempat mangkir dari panggilan KPK RI pada Juli 2020 dalam kasus dugaan korupsi kaitan dengan pemberian izin Kuasa Pertambangan terhadap PT. DIPM di lahan PT. Antam.

Tak hanya itu KPK RI juga terkesan membiarkan kerugian negara pada kasus dugaan ilegal logging PT. Gema Kreasi Perdana selaku anak usaha Harita group di Konawe Kepulauan disinyalir menyebabkan kerugian negara, hilangnya hak atas sumber sumber penghidupan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.

Baca Juga  Kasus Tipikor di PT. Antam Konut, Ketua Lidik Krimsus Menduga Ada Penyedia 'Dokter' Lain

“KPK RI dan Kejaksaan RI juga tidak melihat dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh PT Trimegah Bangun Persada, Anak usaha PT Harita Group yang diduga bekerjasama dengan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba untuk membatalkan dan mengambil-alih hak kuasa pertambangan eksploitasi (KW 97 PP 0464) milik Antam meliputi Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala Halmahera Selatan, Maluku Utara tanpa dasar yang jelas.” Ujarnya

Akibatnya kata Mukmin negara mengalami kerugian atas hilangnya aset negara PT. Antam baik kerugian investasi Rp.75 Milyar, stand by cost Rp.2,5 Milyar, biaya community development Rp.2,5 Milyar kepada Bupati, serta pengeluaran-pengeluaran lainnya.

“Pemilik PT Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terang juga diduga terlibat korupsi penyalahgunaan kewenangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penyalahgunaan tertib CnC (Clean and Clear), pemalsuan tanda tangan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain yang melibatkan manager PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), anak usaha PT. Harita Group dan Karo Hukum Pemprov Maluku Utara yang diperkirakan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 630 milyar.” Bebernya

Baca Juga  PB HMI MPO Sebut Kebijakan Hilirisasi SDA Relevan dengan Perkembangan Global

Pemilik PT. Harita Group tambah Mukmin juga diduga melakukan korupsi sumber daya alam dari kewajiban pajak ekspor nikel ke China, diperkirakan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. KPK RI dan Kejagung kata Mukmin harus Tegas dan berani untuk mengembalikan kepercayaan Publik.

“Dari daftar inventaris masalah PT. Harita Group telah diberitahu dan dilaporkan kepada pihak Kejaksaan RI dan KPK RI tetapi nampak yang terlihat lagi-lagi seperti ada ketakutan Kejaksaan RI dan KPK RI Terhadap Pemilik PT. Harita Group yang tentu merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat.” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar