Akibatnya kata Mukmin negara mengalami kerugian atas hilangnya aset negara PT. Antam baik kerugian investasi Rp.75 Milyar, stand by cost Rp.2,5 Milyar, biaya community development Rp.2,5 Milyar kepada Bupati, serta pengeluaran-pengeluaran lainnya.

“Pemilik PT Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terang juga diduga terlibat korupsi penyalahgunaan kewenangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penyalahgunaan tertib CnC (Clean and Clear), pemalsuan tanda tangan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain yang melibatkan manager PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), anak usaha PT. Harita Group dan Karo Hukum Pemprov Maluku Utara yang diperkirakan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 630 milyar.” Bebernya

Pemilik PT. Harita Group tambah Mukmin juga diduga melakukan korupsi sumber daya alam dari kewajiban pajak ekspor nikel ke China, diperkirakan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. KPK RI dan Kejagung kata Mukmin harus Tegas dan berani untuk mengembalikan kepercayaan Publik.