suarakarsa.com – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik diperkuat secara bersamaan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha dan Polres Lhokseumawe pada akhir September 2026.
Rutan Kelas IIB Raha menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara itu, Polres Lhokseumawe menjalani verifikasi lapangan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Andi Fahriadi, mengatakan jajaran Rutan Raha memaparkan capaian pelayanan sekaligus berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.
“Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi Pengelolaan, Kasubsi Pelayanan, dan Kasubsi KPR turut memaparkan capaian kerja serta kendala yang dihadapi di lapangan beserta langkah-langkah perbaikannya,” kata Andi Fahriadi.
Menurutnya, kunjungan Ombudsman menjadi bagian penting dalam memastikan setiap standar pelayanan di lingkungan Rutan Raha dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Ombudsman turut melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas pelayanan, di antaranya klinik kesehatan, ruang kunjungan, serta loket informasi.
Pembahasan juga mencakup penguatan mekanisme pengaduan masyarakat dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Andi Fahriadi menegaskan pihaknya terbuka terhadap proses evaluasi dan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
“Rutan Raha sangat terbuka terhadap evaluasi dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna mewujudkan pelayanan yang lebih prima,” tegasnya.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan sekaligus memastikan masyarakat maupun WBP memperoleh hak pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Polres Lhokseumawe menjalani verifikasi lapangan PEKPPP 2026 yang dipimpin Tim dari Biro Rena Polda Aceh.
Verifikasi dilakukan terhadap sejumlah unit pelayanan kepolisian, termasuk layanan SIM, Reskrim, SKCK, dan SPKT.
Tim melakukan pemeriksaan untuk melihat kesesuaian antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyud, mengatakan proses evaluasi tersebut menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan tim verifikasi akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut diarahkan agar pelayanan kepolisian semakin responsif, mudah diakses, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah yang dilakukan Rutan Raha dan Polres Lhokseumawe menunjukkan bahwa evaluasi pelayanan publik tidak hanya menjadi proses penilaian administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen pembenahan untuk memastikan layanan negara berjalan sesuai standar dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan