Sakitnya Lukas Enembe Masih Layak Jalani Penahanan

JAKARTA – Sakitnya Lukas Enembe Masih Layak Jalani Penahanan. Hal itu dari hasil pemeriksaan Lukas Enembe di RSPAD Jakarta. Karena itu wajar bila permohonan pengacara Lukas Enembe tidak dikabulkan KPK. Termasuk Komnas HAM yang juga tidak begitu saja percaya pihak Lukas Enembe.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, merespons soal sikap Komnas HAM yang menyerahkan proses hukum kasus korupsi Lukas Enembe ke KPK. Dia menilai Komnas HAM abai karena tidak menindaklanjuti permintaan agar memperhatikan langsung kesehatan Gubernur Papua nonaktif tersebut di rutan KPK.

Bacaan Lainnya

“Kami tetap mendesak agar permintaan keluarga klien kami sebagai pengadu di Komnas HAM agar Komnas HAM melihat secara langsung kondisi kesehatan klien kami di Rutan KPK,” kata Emanuel kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga  Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun Bisa Dimiskinkan

Emanuel menuding Komnas HAM tebang pilih dalam merespons pengaduan yang masuk. Menurutnya, tidak perlu berkoordinasi dengan KPK, Komnas HAM bisa langsung mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe di Rutan KPK.

“Perihal melihat dan mengunjungi korban dugaan pelanggaran HAM memang bagian dari kewenangan Komnas HAM dan selama ini Komnas HAM begitu terhadap para korban. Terduga korban pada pengaduan lain, mereka langsung bertindak mengunjungi, mengapa klien kami tidak? Malah melakukan koordinasi,” katanya.

Emanuel mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti desakan dari laporan tim pengacara Lukas Enembe. Komnas HAM diminta untuk melihat langsung kondisi Lukas di rutan KPK.

Dia menambahkan, jika desakan dalam pengaduan itu tidak direspons, pihak pengacara Lukas Enembe bakal melaporkan Komnas HAM ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  Putusan MK Berubah Dalam Seklebat Usai Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat

“Jika Komnas HAM masih tetap tidak mau melihat dan menemui klien kami di rutan KPK juga maka kami akan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung RI. Dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisia,” tutur Emanuel.

Sementara Komnas HAM menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Terkait aduan keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK.

“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga  Kasus Korupsi PT. Antam Konut, Koalisi LPPH dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe

Keluarga Lukas Enembe mengadu sebanyak tiga kali ke Komnas HAM, yakni pada 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023. Menurut Atnike, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan tahanan.

“Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” jelas Atnike.

Lebih lanjut, Atnike menyebut KPK pun telah memastikan hak pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe terpenuhi. Komnas HAM kini menyerahkan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe menjadi wewenang pihak KPK.

“Pada pokoknya KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan,” jelas Atnike.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *