Sementara Komnas HAM menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Terkait aduan keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK.

“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Keluarga Lukas Enembe mengadu sebanyak tiga kali ke Komnas HAM, yakni pada 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023. Menurut Atnike, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan tahanan.

“Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” jelas Atnike.