Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” kata Sunarton.
Selanjutnya, pelaku dibawa di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan.
Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.
Lanjut, Iptu Sunarton menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban. Namun setelah dicabuli, ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Tinggalkan Balasan