Menurut Joko, ada sejumlah batasan yang harus dipatuhi ASN selama tahapan Pilkada berlangsung. ASN dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah tertentu.
Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Aktivitas di Media Sosial
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye calon tertentu. “Sesuai peraturan pemerintah, ASN maupun non-ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” tambah Joko.
ASN memiliki hak suara, tetapi hak tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan. Bahkan, aktivitas di media sosial pun diawasi ketat. “Like, komen, atau share konten calon kepala daerah di media sosial juga tidak boleh dilakukan. Itu melanggar disiplin,” tegas Joko.
Layanan Pengaduan untuk ASN Tak Netral
2 Komentar