“Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange), terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan,” ujar Kemendagri beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, IKD adalah identitas digital nasional, yaitu berupa alat untuk membuktikan identitas pengguna secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Kemendagri juga telah merilis aplikasi IKD yang bisa diakses lewat HP, baik pengguna smartphone berbasis Android dan iOS.
Hal yang mencolok dari perubahan e-KTP menjadi IKD ini nantinya pelayanan publik tak lagi memerlukan fotokopi KTP. Persoalan tersebut yang sering dihadapi masyarakat ketika mengurus suatu dokumen.
“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi KTP Digital) agar tidak diperlukan lagi fotokopi KTP,” kata Kemendagri.
1 Komentar