Kemudian, mengingat ASN tergolong dari berbagai tingkatan, maka pembangunan unit apartemen juga akan ada perbedaan. Misalnya, semakin tinggi pangkat ASN tersebut maka akan lebih luas.
“Perbedaanya di luasan, minimal 98 meter persegi. Nanti desainnya misalnya eselon yang lebih tinggi akan lebih besar,” tuturnya.
Untuk pembangunan apartemen ASN ini dilakukan bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi juga ada tiga investor yang telah teken untuk membangun. Kementerian PUPR sendiri berencana membangun 47 tower rumah susun, yang terdiri dari 31 tower untuk ASN di west residence, 9 tower untuk Paspampres, 4 tower untuk Polri, dan 3 tower BIN.
“Itu baru diajukan ke Kementerian Keuangan sebanyak 47 tower senilai 9,4 triliun,” tutupnya.
Dari pihak swasta yang akan membangun hunian ASN di antaranya PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), PT Risjadson Brunsfield Nusantara – CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).
Tinggalkan Balasan