suarakarsa.com – Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Unh yang terbuka untuk umum kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Misraeni (08/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Bahris yang pernah menjabat sebagai pemerintah dikelurahan Asambu pada tahun 2012, serta Burhan, tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat tanah yang menjadi objek perkara.
Keterangan Bahris menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Ia menerangkan mengenai proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama suami penggugat Rizal, pada tahun 2013.
Menurut kuasa hukum penggugat, Advokat Jumrin, S.H., penerbitan surat tersebut dilakukan ketika Bahris masih menjabat sebagai lurah Asambu 2012 sampai 2013 dan didasarkan pada ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku saat itu.
“Pada saat Bapak Bahris menjabat tahun 2013, suami Ibu Misraeni datang ke rumah meminta untuk dibuatkan surat keterangan tanah,” ujar Jumrin, S.H., usai persidangan.
Jumrin, S.H. menilai keterangan tersebut memperkuat rangkaian bukti yang telah diajukan pihak penggugat mengenai riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain dokumen berupa Surat Keterangan Tanah, pihak penggugat juga menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Kehadiran dua saksi tersebut dinilai memberikan gambaran mengenai asal-usul serta proses administrasi tanah sebelum perkara masuk ke pengadilan.
“Klien kami tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung riwayat tanah tersebut,” jelas Jumrin, S.H.
Dalam perkara ini, pihak penggugat berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa tanah yang disengketakan memiliki dasar penguasaan dan riwayat kepemilikan yang dapat dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi.
Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Unh sendiri masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, mengenai siapa yang memiliki hak atas objek sengketa maupun terbukti atau tidaknya dalil perbuatan melawan hukum, sepenuhnya masih menunggu penilaian dan putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan