“Wajar saja kalau ada yang tidak puas atas hasil proses seleksi yang kami lakukan baru – baru ini, dimana saat proses seleksi tersebut kami melakukan penyaringan sebanyak 2.088 orang dengan menghasilkan 1.044 orang yang kemudian dilantik menjadi PPS terpilih,” katanya, Sabtu, 28/01/23.
Ditambahkannya, terkait hal ini juga sudah dilakukan konferensi pers dihadapan para awak media seusai menerima pengunjuk rasa, kamis lalu (26/01), dimana saat itu kami juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Konawe.
“Sejumlah pengunjuk rasa pun telah kami sampaikan terkait pertanyaan mereka yang mempertanyakan soal nilai CAT dalam proses seleksi,” sambungnya.
“Sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 dilanjutnya dengan Surat Edaran No. 534 perubahan dari SE No. 476 tentang pembentukan Badan Adhock Hasil penilaian dalam proses penentuan PPS yang terpilih mengacu kepada nilai hasil wawancara yang berisi tiga poin diantaranya, pengetahuan kepemiluan, Integritas dan Rekam Jejak peserta seleksi dan kami tegaskan hasil nilai CAT itu tidak diakumulasi dengan hasil wawancara,” terang Azwar.
Tinggalkan Balasan