“Jadi untuk penentuan kelulusan PPS itu murni hasil proses Wawancara,” imbuhnya.

Terkait komentar – komentar miring yang mendiskreditkan lembaga yang dipimpinnya, Azwar mengatakan itu hal yang biasa dalam proses demokrasi.

“Semua orang berhak untuk menyampaikan keluhannya, akan tetapi semestinya jangan sampai menjustifikasi bahwa itu sudah sesuatu hal yang pasti tetap kita pegang prinsip asas praduga tak bersalah sebab hanya pengadilan yang bisa memvonis hal itu benar atau tidaknya,” sesalnya.

“Kalau ada yang keberatan atas hasil proses kemarin dapat bersurat secara resmi ke Lembaga kami, dan kami akan proses terkait keluhan – keluhan tersebut, dan juga tidak adil rasanya jika ribuan orang yang gugur dalam proses seleksi ini dan hanya dua komentar miring, terus dijadikan sebagai bulan – bulanan yang menyudutkan kami,“ tutur Komisioner dua periode ini.