“LQ Indonesia Lawfirm menantang Wilson Lalengke untuk segera melaporkan polisi jika benar berita tersebut hoax, tidak perlu beradu pendapat. Apalagi kami sudah tahu Wilson Lalengke bukan orang yang berterima kasih dibantu LQ malah menusuk dari belakang karena organisasinya diberikan kontribusi oleh Raja Sapta Oktohari, Maling Investasi Bodong,” tambah residivis Alvin Liem yang menyebarkan pernyataan persnya menggunakan nama fiktif Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar kepolisian fokus dalam menangkap Natalia Rusli karena reputasi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran tergantung dari kinerja pemberantasan kejahatan. “Selain gagal menangkap korban kriminalisasi Natalia Rusli, Polda Metro Jaya hingga hari ini masih gagal memberi kepastian hukum dalam kasus investasi bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, senilai 7.5 Triliun. Belum kasus Minnapadi, Narada, Pracico dan UOB Kay Hian masih mandek di Polda. Bekerjalah profesional karena tugas polisi melayani masyarakat,” pungkas residivis yang mengaku sebagai orang hukum tapi justru melakukan penlanggaran hukum itu. (Red)