“Kami mendapatkan beberapa merk rokok yang diduga ilegal di beberapa toko ataupun di kios – kios,” ucap Arjono Nuru.
Dengan adanya peredaran rokok diduga ilegal tersebut, Arjono Nuru, kata dia, “kami menilai Bea Cukai terkesan melakukan pembiaran atau diduga tidak melakukan pengawasan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang telah mendistribusikan rokok ilegal tersebut. Sehingga para oknum di sinyalir dengan bebasnya melakukan aksinya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Katanya.
“Bahkan ada merk rokok yang diduga menggunakan label pita Bea Cuka 12 batang, sementara rokok tersebut berisi 20 batang, kan aneh,” beber Ketua DPD GSPI Sultra, Arjono Nuru.
Hal senada juga lontarkan oleh Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin sapaan akrabnya menyatakan, bahkan dalam investigasinya di salah satu toko, pemilik toko tersebut dengan bangga menyampaikan pihaknya telah memiliki keluarga di Bea Cukai.
Tinggalkan Balasan