Menurutnya, mekanisme untuk menjatuhkan putusan terhadap Damsus telah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Mengapa bisa dibebaskan? tentu berdasarkan fakta hukum. Dan masyarakat juga bisa membaca putusan tersebut, pertimbangannya dalam dokumen elektronik putusan,” katanya.
Priadi juga menyampaikan, bahwa perkara tersebut bisa dilihat melalui website Pengadilan Negeri Unaaha direktori keputusan Mahkamah Agung.
“Semua putusan itu termasuk dalam perkara putusan terkait pertimbangan. Kalau memang begitu putusannya, yah memang sudah seperti itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh perihal benar atau salah dalam putusan tersebut.
“Tentunya kami tidak bisa mengomentari putusan tersebut, kalau pun mau dinilai, biarlah masyarakat yang menilai,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan