Teks

Soal Putusan Bebas Bos PT DMS 77, Begini Penjelasan PN Unaaha

UNAAHA – Humas Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Yan Agus Priadi mengatakan, vonis bebas terhadap Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77), Damsus merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Priadi ini menjelaskan, bahwa pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang diatur di pasal 3 dan 5 tentang cara-cara dan mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah majelis hakim.

“Kenapa putusannya bisa bebas itu sepenuhnya memang kami juga menyerahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” jelasnya pada Jumat, (20/01).

“Informasi yang kami dapat, tentunya yang dijatuhkan dalam perkara nomor 181 sudah berdasarkan fakta hukum, yang berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, baik penuntut umum maupun oleh terdakwa sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Bakal Diadukan ke Propam Polda Sultra, Oknum APH Konut Diduga Bermain BBM Ilegal

Menurutnya, mekanisme untuk menjatuhkan putusan terhadap Damsus telah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Mengapa bisa dibebaskan? tentu berdasarkan fakta hukum. Dan masyarakat juga bisa membaca putusan tersebut, pertimbangannya dalam dokumen elektronik putusan,” katanya.

Priadi juga menyampaikan, bahwa perkara tersebut bisa dilihat melalui website Pengadilan Negeri Unaaha direktori keputusan Mahkamah Agung.

“Semua putusan itu termasuk dalam perkara putusan terkait pertimbangan. Kalau memang begitu putusannya, yah memang sudah seperti itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh perihal benar atau salah dalam putusan tersebut.

“Tentunya kami tidak bisa mengomentari putusan tersebut, kalau pun mau dinilai, biarlah masyarakat yang menilai,” tambahnya.

Baca Juga  Didampingi Mentan Amran, Presiden Jokowi Sapa Puluhan Ribu Petani, Penyuluh & Babinsa Se - Jawa Tengah

Dirinya juga menerangkan, Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara selalu menjunjung tinggi integritas. Hakim yang dipilih untuk memimpin perkara tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Ketua Pengadilan dan sudah tepat.

“Di dalam maupun di luar kantor, terikat dengan kode etik profesi (hakim, red). Kami juga di sini tidak diperkenankan bertemu dengan pihak lain di jam kantor,” ujarnya.

Olehnya itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti proses hukum dan tetap memantau. Dan pihaknya siap terbuka ke publik terkait informasi apa saja yang diinginkan masyarakat.

“Hanya kan masyarakat inginkan jika ada perkara, terdakwa haruslah dihukum. Tapi kan fakta persidangan tidak sesimpel itu,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab Konawe dan Kemendes PDTT Serahkan 533 Sertifikat Tanah ke Warga Transmigrasi UPT Parudongka

RW