UNAAHA – Humas Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Yan Agus Priadi mengatakan, vonis bebas terhadap Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77), Damsus merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Priadi ini menjelaskan, bahwa pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang diatur di pasal 3 dan 5 tentang cara-cara dan mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah majelis hakim.
“Kenapa putusannya bisa bebas itu sepenuhnya memang kami juga menyerahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” jelasnya pada Jumat, (20/01).
“Informasi yang kami dapat, tentunya yang dijatuhkan dalam perkara nomor 181 sudah berdasarkan fakta hukum, yang berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, baik penuntut umum maupun oleh terdakwa sendiri,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan