Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Sementara itu, Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Syahrul Said mengatakan pihaknya akan meneruskan dan membuat draf tentutan dari Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara.

“Kami akan melakukan rapat internal di Komisi 1 terlebih dahulu, dan kemudian meneruskan ke DPR RI,” ungkapnya.(**)