“Melalui musyawarah pemerintah daerah tidak selesai maka kita serahkan pada jalur hukum,” terangnya.
Namun demikian, PJ Bupati Konawe memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi, untuk diberikan waktu sampai masa panen, kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola dilahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.
“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Setelah itu panen tinggalkan. Kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawasi terkait penanaman,” ungkapnya.
“Semua lokasi kita statusnya normal dulu. Tidak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplain dan tidak ada boleh mengolah pada lokasi yang disengketakan,” sambung PJ Bupati Konawe dengan tegas.
Ia berharap masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut jangan ada lagi komplain horizontal.
Tinggalkan Balasan