KONAWE – Sengketa lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), seluas kurang lebih 500 hektare yang diduga masih bermasalah akan diselesaikan secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (PJ) Bupati Konawe, Harmin Ramba kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe dan Forkopimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Di Kantor Camat Uepai, Senin (4/12/2023)

Pj Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba SE, MM, mengatakan dari hasil kesepakatan warga pihak-pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa lahan tersebut.

“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. jadi pihak-pihak yang bersengketa kita larang mengelola di lokasi itu, semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu,” ujarnya.