Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Pemerintah Berikan Insentif Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta (Foto:Canva)

Subsidi motor listrik akan diberikan oleh Pemerintah senilai Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 sampai Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang tahun 2023.

Dari banyak merek motor listrik yang dijual di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang akan menerima subsidi tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan terutama untuk UMKM.

Penerima KUR dan BPUM serta pelanggan 450-900 VA adalah yang akan mendapatkan prioritas subsidi tersebut. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM.

Selain motor listrik baru, insentif ini juga diberikan untuk 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Baca Juga  Sebelum Ditangkap, Polisi Beli HP Tersangka Pembantu Bjorka

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan bahwa ada tiga syarat untuk menerima subsidi motor listrik konversi.

  • Pertama, motor harus masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc.
  • Kedua, motor harus memiliki STNK yang masih aktif dan sama dengan KTP pengguna.
  • Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nantinya pemerintah akan menyediakan sebuah aplikasi yang menyajikan data bengkel yang dapat melakukan konversi.

Pemberian subsidi motor listrik, baik baru maupun konversi, dibatasi, yaitu satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat menerima subsidi untuk satu unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa saat calon konsumen datang ke diler untuk membeli kendaraan listrik dengan memanfaatkan insentif, NIK mereka akan diperiksa melalui KTP.

Baca Juga  Surya Paloh Baru Tersadar, Kondisi RI Saat Ini Memprihatinkan

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga.

Untuk lebih jelasnya inilah cara atau langkah-langkah mendapatkan subsidi potongan harga sebesar Rp7.000.000, yaitu:

  1. Pembeli terlebih dahulu harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan motor listrik subsidi tersebut.
  2. Lalu, dealer akan memeriksa NIK dari KTP pembeli.ยจ
  3. Setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, nantinya pembeli yang berhak mendapat bantuan subsidi ini akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp7.000.000.
  4. Kemudian, dealer tersebut akan mengajukan sebuah klaim insentif ke Bank Himbara.
  5. Selanjutnya, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan.
  6. Jika semua kelengkapan dan prosedur sudah selesai, maka Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.