Subsidi motor listrik akan diberikan oleh Pemerintah senilai Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 sampai Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang tahun 2023.
Dari banyak merek motor listrik yang dijual di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang akan menerima subsidi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan terutama untuk UMKM.
Penerima KUR dan BPUM serta pelanggan 450-900 VA adalah yang akan mendapatkan prioritas subsidi tersebut. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM.
Selain motor listrik baru, insentif ini juga diberikan untuk 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan bahwa ada tiga syarat untuk menerima subsidi motor listrik konversi.
- Pertama, motor harus masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc.
- Kedua, motor harus memiliki STNK yang masih aktif dan sama dengan KTP pengguna.
- Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nantinya pemerintah akan menyediakan sebuah aplikasi yang menyajikan data bengkel yang dapat melakukan konversi.
Tinggalkan Balasan