Lebih lanjut, Idham menyebut saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham menyebut ke depannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital
Dalam kesempatan tersebut, Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sunbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.
“Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Idham.
Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus sudah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif.
Tinggalkan Balasan