Waspadai Modus Terbaru Penipuan: Surat Tilang Palsu Melalui WhatsApp! Bagaimana Cara Menghindarinya dan Memeriksa Status Tilang Elektronik Anda

Perlu diketahui, pihak kepolisian tidak akan mengirimkan surat tilang digital yang palsu melalui pesan WhatsApp dengan format berkas .APK.
Perlu diketahui, pihak kepolisian tidak akan mengirimkan surat tilang digital yang palsu melalui pesan WhatsApp dengan format berkas .APK. (Canva)

Hati-hati Modus penipuan terus berkembang dan semakin beragam, dan salah satu modus terbaru yang perlu diwaspadai adalah pengiriman surat tilang palsu melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan format berkas .APK.

Pelaku penipuan semakin kreatif dalam mencari cara untuk menipu orang dengan tujuan menguras uang secara cepat.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap ancaman ini.

Modus penipuan ini dapat terjadi dengan berbagai variasi.

Dalam beberapa kasus, nomor yang tidak dikenal akan mengirimkan berkas dengan ekstensi .APK melalui pesan WhatsApp.

Namun, ada juga kemungkinan bahwa pelaku penipuan mengirimkan berkas tersebut dari kontak yang mungkin kita kenal.

Baca Juga  Samsung Galaxy S24 Sudah Mulai Produksi, Ini Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilisnya!

Namun, tanpa terkecuali, jika ada berkas dengan ekstensi .APK yang diterima melalui pesan WhatsApp, jangan pernah mengkliknya.

Berkas tersebut merupakan tautan phishing yang dapat membuka pintu bagi pelaku untuk mengambil uang kita.

Taktik penipuan semacam ini seringkali berubah-ubah sesuai dengan situasi.

Surat Tilang Palsu Melalui WhatsApp

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat laporan mengenai penipuan dengan mengirimkan berkas .APK yang diklaim sebagai bukti pengiriman dari layanan ekspedisi.

Selain itu, ada pula yang menerima berkas .APK dengan klaim bahwa berkas tersebut adalah surat tilang.

Meskipun begitu, TMC Polda Metro telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai klaim semacam ini.

Mereka menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengirimkan surat tilang digital atau konfirmasi E-TLE yang palsu melalui pesan WhatsApp dengan format berkas .APK.

Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya akan mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui layanan pos PT Pos Indonesia, sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat tilang.

Baca Juga  5 Tips Menghemat Penyimpanan Ruang di HP Android

Oleh karena itu, jika ada pesan atau berkas yang mengklaim sebagai surat tilang melalui WhatsApp, sebaiknya segera diabaikan dan tidak diberikan tanggapan.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, ada cara yang dapat diikuti.

Langkah-langkah untuk memeriksa status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Setelah data terisi, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang dimasukkan.
  4. Jika tidak ada catatan pelanggaran yang tercatat untuk kendaraan tersebut, maka akan muncul keterangan “No data available”.
  5. Namun, jika terdapat catatan pelanggaran, informasi seperti waktu pelanggaran, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan akan ditampilkan.
Baca Juga  Cara Melacak HP yang Hilang dengan Bantuan Email dan Google Maps

Penting untuk diketahui bahwa jika pemilik kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, mereka akan menerima surat konfirmasi dari petugas. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi pelanggaran tersebut.

Konfirmasi ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dan harus dilakukan maksimal dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran terjadi.

Tidak melakukan konfirmasi pelanggaran dapat berakibat pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti pemindahan alamat, penjualan kendaraan, atau ketidakpatuhan dalam membayar denda yang dijatuhkan.

Perlu diingat bahwa sanksi yang berlaku untuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti prosedur yang benar dalam menghadapi surat tilang yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *