Oleh karena itu, jika ada pesan atau berkas yang mengklaim sebagai surat tilang melalui WhatsApp, sebaiknya segera diabaikan dan tidak diberikan tanggapan.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, ada cara yang dapat diikuti.

Langkah-langkah untuk memeriksa status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Setelah data terisi, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang dimasukkan.
  4. Jika tidak ada catatan pelanggaran yang tercatat untuk kendaraan tersebut, maka akan muncul keterangan “No data available”.
  5. Namun, jika terdapat catatan pelanggaran, informasi seperti waktu pelanggaran, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan akan ditampilkan.

Penting untuk diketahui bahwa jika pemilik kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, mereka akan menerima surat konfirmasi dari petugas. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi pelanggaran tersebut.