Konfirmasi ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dan harus dilakukan maksimal dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran terjadi.

Tidak melakukan konfirmasi pelanggaran dapat berakibat pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti pemindahan alamat, penjualan kendaraan, atau ketidakpatuhan dalam membayar denda yang dijatuhkan.

Perlu diingat bahwa sanksi yang berlaku untuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti prosedur yang benar dalam menghadapi surat tilang yang sah.