suarakarsa.com – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tepat. Ia menyayangkan desakan tersebut, terlebih datang dari para purnawirawan yang selama ini dikenal sebagai tokoh-tokoh bangsa.
“Tapi meresolusi dengan memakzulkan, menurut saya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan, itu kurang tepat,” ujar Paloh kepada wartawan usai acara Penutupan Program Remaja Bernegara di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Surya Paloh menegaskan, sejauh ini Gibran tidak memiliki skandal yang dapat dijadikan dasar untuk pemakzulan. Ia menilai, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus diberi kesempatan untuk bekerja terlebih dahulu.
“Sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior. Karena tidak ada skandal yang menjadi tuntutan agar pemakzulan. Ini satu paket, satu pasangan yang telah dipilih melalui proses Pemilu,” lanjutnya.
Paloh menambahkan, evaluasi terhadap kinerja pemerintahan seharusnya dilakukan berdasarkan output kerja mereka, bukan berdasarkan ketidakpuasan politik sesaat.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis delapan tuntutan terkait kondisi bangsa saat ini. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh besar, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI antara lain:
-
Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
-
Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
-
Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang merugikan rakyat seperti PIK 2 dan Rempang.
-
Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China.
-
Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai Pasal 33 UUD 1945.
-
Melakukan reshuffle menteri yang terindikasi korupsi dan bersih dari kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
-
Mengembalikan fungsi Polri di bawah Kemendagri.
-
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden melalui MPR RI karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Tinggalkan Balasan